LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) adalah lembaga yang berperan dalam memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan. LPMK bertujuan untuk mendorong partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan di tingkat basis masyarakat.
Fungsi utama LPMK meliputi:
Dengan adanya LPMK, diharapkan pembangunan di tingkat kelurahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Fungsi utama LPMK meliputi:
- Pengkoordinasian: Menjadi wadah koordinasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kegiatan pembangunan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembangunan serta mengevaluasi dampak dan efektivitas kebijakan yang diterapkan.
- Pengawasan: Memastikan bahwa penggunaan anggaran dan sumber daya publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya LPMK, diharapkan pembangunan di tingkat kelurahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.