Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda dalam upaya mengembangkan kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan usaha ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT), di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini merupakan wujud dari regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan seluruh Generasi Muda mulai dari usia 13 – 45 tahun yang pada masa selanjutnya akan disebut sebagai Warga Karang Taruna (WKT). Batasan sebagai Pengurus Karang Taruna adalah yang berusia 17 – 45 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan memiliki tujuan untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para generasi muda, contoh misalnya dalam bidang sosial, keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan, dan kesenian.