LPMK

Penjelasan LPMK
LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) adalah lembaga yang berperan dalam memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan. LPMK bertujuan untuk mendorong partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan di tingkat basis masyarakat.

Fungsi utama LPMK meliputi:
  • Pengkoordinasian: Menjadi wadah koordinasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kegiatan pembangunan.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembangunan serta mengevaluasi dampak dan efektivitas kebijakan yang diterapkan.
  • Pengawasan: Memastikan bahwa penggunaan anggaran dan sumber daya publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
LPMK biasanya terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan warga, dan stakeholders lokal lainnya yang berperan dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat di tingkat kelurahan. Melalui kegiatan partisipatifnya, LPMK berperan penting dalam membangun kesadaran kolektif serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.

Dengan adanya LPMK, diharapkan pembangunan di tingkat kelurahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.