LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) merupakan lembaga kolektif yang dipimpin oleh masyarakat di tingkat kelurahan atau desa, dengan fungsi utama sebagai dewan pengambil keputusan melalui proses partisipatif. LKM juga bertugas untuk menggalang potensi dan sumber daya guna mengatasi berbagai masalah pembangunan di wilayah desa atau kelurahan. Selain itu, LKM berperan sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintahan desa atau kelurahan dan memperjuangkan kebutuhan warga dalam musyawarah pembangunan desa atau kelurahan. Tujuan pembentukan LKM adalah untuk memotivasi masyarakat agar mereka dapat belajar secara kritis dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi, serta merumuskan rencana atau program kegiatan untuk mengatasi masalah tersebut bersama-sama. Untuk itu, dibutuhkan anggota masyarakat yang memiliki kriteria amanah, jujur, peduli, ikhlas, adil, bertanggung jawab, dan bekerja tanpa pamrih untuk menjadi pengurus LKM.
Fungsi LKM meliputi sebagai pusat penggerak dan penumbuh nilai-nilai kemanusiaan, kemasyarakatan, dan demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat; pusat pembangunan aturan seperti kode etik dan tata hukum; pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis; pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, terutama dalam penanggulangan kemiskinan; pusat pembangkit dan mediasi aspirasi serta partisipasi masyarakat; pusat informasi dan komunikasi bagi warga kelurahan atau desa setempat; serta pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.