Tupoksi

Tupoksi

LAMPIRAN

PERATURAN BUPATI PEMALANG

NOMOR 101 TAHUN 2016

TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KELURAHAN PADA

KECAMATAN KABUPATEN PEMALANG


URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

KELURAHAN PADA KECAMATAN

KABUPATEN PEMALANG

A. LURAH

  1. Merencanakan program dan kegiatan Kelurahan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.
  2. Menyiapkan konsep kebijakan Kelurahan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Mengoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan Kelurahan meliputi kegiatan pemerintahan, ekonomi pembangunan dan sosial, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum dan kesekretariatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan pedoman pelaksanaan agar tepat sasaran dan tujuan.
  4. Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
  5. Mengarahkan kegiatan monitoring wilayah kerja kelurahan secara rutin agar dapat diketahui perkembangannya.
  6. Mengarahkan kegiatan pembinaan dan pengawasan kegiatan lembaga-lembaga kelurahan, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di desa dan kelurahan.
  7. Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  8. Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi Kelurahan sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik.
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

B. SEKRETARIS

  1. Merencanakan program dan kegiatan kesekretariatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.
  2. Menyiapkan konsep kebijakan kesekretariatan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, kehumasaan, ketatalaksanaan, perlengkapan, penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan administrasi keuangan, dan pelayanan umum sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi Kelurahan dan seluruh seksi sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik.
  5. Mengoordinasikan penyusunan konsep inovasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan dan seluruh seksi melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  6. Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tingkat kelurahan sesuai dengan indikator SPIP dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas.
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.

C. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Merencanakan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.
  2. Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kepada lembaga kemasyarakatan urusan pemerintahan termasuk RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  4. Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kelurahan meliputi pelayanan perijinan, non perijinan, dan pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangannya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  5. Menyiapkan administrasi kelurahan urusan pemerintahan, dan administrasi lembaga-lembaga kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi.
  6. Melaksanakan kegiatan fasilitasi pemilihan ketua lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ketua RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  7. Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pemerintahan kelurahan sesuai dengan prosedur guna tertib administrasi.
  8. Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
  9. Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Pemerintahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  11. Menyusun konsep penyusunan program pemerintahan urusan kelurahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

D. KEPALA SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

  1. Merencanakan program dan kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.
  2. Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kepada lembaga kemasyarakatan urusan sosial termasuk RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  4. Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kelurahan meliputi pelayanan perijinan, non perijinan, dan pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangannya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  5. Menyiapkan administrasi kelurahan urusan sosial, dan administrasi lembaga-lembaga kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi.
  6. Melaksanakan kegiatan fasilitasi pemilihan ketua lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ketua RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  7. Melaksanakan kegiatan penataan administrasi sosial kelurahan sesuai dengan prosedur guna tertib administrasi.
  8. Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
  9. Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  11. Menyusun konsep penyusunan program sosial urusan kelurahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

E. KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

  1. Merencanakan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran.
  2. Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kepada lembaga kemasyarakatan urusan ketentraman dan ketertiban umum termasuk RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  4. Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kelurahan meliputi pelayanan perijinan, non perijinan, dan pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangannya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  5. Menyiapkan administrasi kelurahan urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan administrasi lembaga-lembaga kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi.
  6. Melaksanakan kegiatan fasilitasi pemilihan ketua lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ketua RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  7. Melaksanakan kegiatan penataan administrasi ketentraman dan ketertiban umum kelurahan sesuai dengan prosedur guna tertib administrasi.
  8. Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
  9. Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  11. Menyusun konsep penyusunan program ketentraman dan ketertiban umum urusan kelurahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.